Adanya Temuan BPK RI, Pada Bangunan Labkesda Sintang, Kejati Akan Buka Ruang Jika Ada Laporan.

Transmedianewstv.com, Sintang, Kalbar. Bangunan Labkesda Sintang yang di bangun oleh CV. VMP diduga adanya pengurangan jumlah naterial yang digunakan.

Saat melakukan wawancara kepada bagian intelijen kejati mengatakan ; “pihaknya akan memantau perkembangan kasus, terkait adanya temuan pada bangunan, maka akan dilakukan pemeriksaan, seperti kasus Waterfront sambas”,. ungkapnya

Pengadaan Penambahan Gedung Labkesda Kabupaten Sintang dilaksanakan oleh CV VMP sesuai kontrak Nomor 028.02/01/SP/LABKES-DINKES/DAKF-SK/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 senilai Rp994.544.644,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 9 Juli sampai dengan 6 Desember 2021. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan. Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Pekerjaan tanggal 16 Desember 2021 dan telah dibayar lunas kepada CV VMP sebesar Rp994.544.644,00 (termasuk pajak).

Dalam pelaksanaannya, kontrak telah mengalami dua kali amandemen, yang terakhir amandemen kontrak kedua Nomor 602.1/609.4/DINKES/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021. Amandemen kontrak tersebut antara lain tentang (1) Pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak, (2) penambahan waktu pelaksanaan 43 pekerjaan terkait keadaan kahar selama 50 hari atau pekerjaan harus selesai tanggal 25 Januari 2022.

Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 9 Februari 2022 bersama PPK, PPTK, Penyedia dan Konsultan Pengawas diketahui terdapat kekurangan volume terpasang sebesar Rp16.113.420,73. Kekurangan volume pekerjaan tersebut meliputi item pekerjaan balok lantai, ring balok, lantai, pintu dan jendela, plafond, dan pengecatan.

Adapun rincian kekurangan volume pekerjaan bisa kita lihat di gambar,

Dengan adanya temuan ini kami akan berkoordinasi kepada Kejari Sintang, untuk menjadi bahan penindakan.

Tim