BBM  

Lapor Bapak Kapolres, Diduga SPBU 64.787.004 Mengisi Minyak Ke Drum Pada Malam Hari.

Info Kapuas Hulu, Adanya temuan pada malam hari di SPBU 64.787.004 melakukan pengisian BBM dari Nozel ke Sebuah Mobil yang menggunakan Drum.

Kejadian bermula saat hendak melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pada tanggal 15 Juni 2024 pukul 03 : 12 wib, dan singgah ingin melakukan pengisian BBM, tetapi alangkah kagetnya melihat pintu pagar SPBU ditutup dan lampu dimatikan, tetapi setelah kami pantau ternyata di dalam SPBU tersebut lagi ada aktivitas yang tidak biasa dilakukan.

Rekan – rekan media mencoba mencari tau aktivitas apa didalam, ternyata lagi melakukan pengisian minyak ke Drum diatas sebuah mobil.

Keesokan harinya saat hendak pulang kami singgah diwarung simpang silat menanyakan ke masyarakat sekitar ternyata hal tersebut sering dilakukan oleh pihak SPBU bg, diperparah nya lagi untuk pengisian kendaraan pribadi kami terkadang untuk roda dua dan empat suka tidak dapat,. Cetusnya geram.

Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik SPBU (Haji Kalang) masih belum bisa dimintai keterangan apakah kegiatan tersebut salah atau benar masih di konfirmasi,.

Kami juga akan melakukan laporan terkait penemuan ini kepada Kapolres Kapus Hulu dan Pertamina tentang penyalahgunaan BBM Tersebut.

Secara aturan hukum, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Demikian informasi media Melaporkan, Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu.

Tim Informasi Kalbar