Transmediaonlinenews.com, Melawi, Kalbar. Dugaan jual beli pasir Zirkon ilegal milik seorang penampung besar berinisial H. YY, di Dermaga Tanjung Arak. (20/6/2024)
Saat tim investigasi melakukan penelusuran di wilayah tersebut, terlihat adanya pengangkutan Pasir Zirkon di Dermaga tanjung arak kabupaten Melawi, yang akan di bawa ke Sintang arah Dermaga Sungai Ringin.
Kami mencoba melakukan pengolahan data terkait bisnis ilegal jual beli Zirkon tersebut di wilayah setempat mengatakan ;
kegiatan jual beli ini sudah lama dilakukan oleh Pak H. YY tersebut, terkait harga Rp. 1.300,-/ Kg. dibawa ke sintang untuk didistribusikan ke pontianak, sampai sekarang masih aktif dan tidak pernah tersentuh oleh polisi ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara aturan hukum Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 miliar.
Dengan adanya temuan ini dilapangan tim awak media mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan, sampai sore ini belum terlaksana.
Demikian wartawan melaporkan dari Lokasi Tanjung Arak, Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Red