Transmediaonlinenews.com, Pontianak, Kalbar. Sebuah truk kayu berwarna kuning mengalami kecelakaan dan terperosok ke dalam parit di Jalan Ambawang Panorama. Dalam kejadian tersebut, terlihat dua orang sedang memindahkan muatan kayu Ulin (Kayu Belian) dari truk tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, kayu tersebut berasal dari daerah Ketapang (Sandai) dan dimiliki oleh seseorang bernama Amang. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak.
Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kayu tersebut nantinya akan diterima oleh kaki tangan Amang, yaitu Iwan Amang, yang akrab dipanggil Iwan Kakap. Di lokasi kejadian, terlihat juga truk berwarna kuning milik Iwan Amang (Iwan Kakap).
Amang dan kaki tangannya, Iwan Amang (Iwan Kakap), diketahui sebagai pemain kayu yang tidak memiliki izin resmi atau dokumen lengkap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Barat maupun izin kehutanan dari Republik Indonesia.
Kayu Ulin (Kayu Belian) merupakan salah satu jenis kayu yang dilindungi oleh hukum negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku ilegal seperti pemilik dan penampung kayu tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda yang besar.
Kami meminta agar SPORC Pontianak Wilayah III Kalimantan Barat bertindak tegas dan segera menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus ini, untuk menegakkan hukum dan mencegah perusakan lebih lanjut terhadap hutan lindung kita.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.
Tim