KAYU  

Maraknya Kayu Luar Kabupaten Bebas Di Perjual Belikan Disintang.

Transmedianewstv.com, Sintang, Kalbar-

Menyikapi berita yang viral terkait kayu olahan yang di salurkan dari Kabupaten Kapuas Hulu ke Kabupaten Sintang.

Awak media menaikan berita bukan terkait masalah perizinan usaha penampung kayu olahannya di sintang tetapi mempertanyakan izin angkut dan jual beli kayu dari Kabupaten kapuas hulu putussibau, apakah sudah sesuai izin olah kayu di putussibau, apakah memiliki SKAU.

Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:

SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)

Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.

SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Secara aturan jelas, jika kayu-kayu tersebut dilengkapi Document pendukung tentunya awak media tidak akan melakukan pemberitaan.

Mengenai izin NIB pelaku usaha, di wajibkan membeli kayu sesuai aturan jelas, yaitu Document pendukung kayu.

JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Dokumen Pengangkutan Hasil Hutan Kayu terbaru 2021

DOKUMEN PENGANGKUTAN KEBUTUHAN KAYU LOKAL

Kebutuhan kayu lokal adalah usaha untuk memenuhi pasokan kayu bulat dan atau kayu olahan yang dibutuhkan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum. Pasal 1 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal)

Dokumen pengangkutan kayu untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan SKSKB cap ”Kalok” setelah dibayar PSDH

Dokumen pengangkutan kayu dari Hutan Hak atau Hutan Rakyat untuk kepentingan umum dan bencana alam menggunakan dokumen sesuai Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Hak. (Pasal 12 ayat (6) Permenhut Nomor : P. 7/Menhut-II/2009)

Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor : P.33/Menhut-II/2007
Tanggal : 24 Agustus 2007

Awak media melaporkan.

Bersambung. . .

Tim