Transmedianewstv.com, Pontianak, Kalimantan Barat – Syafarudin Delvin, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO-I) Provinsi Kalimantan Barat, mengecam keras praktik “choppy paste” atau plagiarisme yang dilakukan oleh beberapa media online. “Ini tindakan yang sangat tidak profesional dan melanggar kode etik jurnalis,” tegas Syafarudin.
Menurut Syafarudin, banyak media yang kerap mengambil berita dari media lain tanpa seizin media yang pertama kali meliput dan mempublikasikan berita tersebut. Ia menyatakan bahwa praktik ini jelas merugikan media yang menjadi korban. Plagiarisme semacam ini, di mana karya cipta media lain diambil lalu dijadikan keuntungan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, merupakan pelanggaran berat, Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik atau Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan cara profesional itu antara lain yaitu tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri “tambahnya.
Syafarudin juga mengingatkan bahwa sanksi terkait plagiat berita sudah diatur dalam UU Pers Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik Indonesia. “Setiap pelanggaran hak cipta media harus ditindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Salah satu contoh kasus yang sedang marak adalah pemberitaan yang menuduh media CorongKasusnews.com memutarbalikkan fakta terkait SPBU 66.788.003 di Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini menimbulkan kehebohan setelah berita berjudul “Diduga SPBU 66.788.003 Melanggar Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum” tayang selama satu hari.
Fakta di Balik Kasus SPBU 66.788.003
Menurut Gunawan, yang juga menjadi sumber dalam berita ini, Supli dari CorongKasusnews.com melihat pemberitaan terkait SPBU 66.788.003, kemudian meng-capture-nya dan mengirimkannya melalui WhatsApp kepada Gunawan. “Setelah itu, Supli menayangkan berita tersebut di medianya pada hari Sabtu,” jelas Gunawan.
Namun, tak lama setelah berita tersebut tayang di lima media berbeda, pihak SPBU menghubungi Supli dan memintanya agar berita tersebut diturunkan. “Pihak SPBU menawarkan satu juta rupiah per media untuk menurunkan berita itu,” ujar Supli melalui panggilan WhatsApp kepada Gunawan.
Gunawan menambahkan bahwa Supli menawarkan angka satu juta rupiah untuk setiap media. “Saya bilang kepada Supli bahwa kami telah menayangkan berita ini di sepuluh media, dan ia menjawab bahwa jumlahnya menjadi 15 media dengan miliknya,” ungkap Gunawan.
Tidak lama setelah itu, sekitar satu jam kemudian, pemberitaan di media CorongKasusnews.com berubah. Berdasarkan asumsi yang muncul, Supli diduga telah melakukan transaksi dengan pihak SPBU, karena pemberitaan yang awalnya mengkritik tiba-tiba hilang. Lebih aneh lagi, hak jawab dari pihak SPBU hanya dimuat di media Supli dan afiliasinya, seperti corongkasusgrup.com dan corongkasusnewsTV.com.
“Jelas bahwa apa yang dipublikasikan oleh Supli tidak sesuai dengan fakta, bahkan dapat dikategorikan sebagai fitnah,” kata Gunawan kepada seluruh pimpinan redaksi media nasional pada hari Senin, 30 September 2024.
Gunawan juga menyebutkan bahwa Supli meminta agar masalah ini dibawa ke ranah Krimsus Polda, sesuai dengan percakapan mereka melalui WhatsApp. Ia menduga bahwa Supli berperan sebagai pelindung mafia migas dan bekerja sama dengan oknum di SPBU 66.788.003 untuk memutarbalikkan fakta.
“Supli jelas menerima uang dari pihak SPBU, karena jika tidak, beritanya tidak akan hilang begitu saja,” tegas Gunawan. “Supli melempar batu sembunyi tangan,” tambahnya.
Mengenai Jono dari media Mpginews.id, Gunawan menegaskan bahwa Jono tidak memiliki komunikasi dengan siapa pun, termasuk Supli dan pihak SPBU 66.788.003. Semua data yang ditayangkan adalah hasil investigasi wartawan mereka, tanpa ada unsur plagiarisme.
Gunawan kembali mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus segera ditindak oleh aparat hukum, khususnya Polda Kalbar, agar para pelaku yang terlibat dalam kejahatan mafia migas dapat diadili.
Redaksi