Gagalnya BEBUNGE, Ade Gentong ketua IWO-I kab. Bekasi Berharap APH & Pj. Bupati Turun Tangan

Transmedianewstv.com, Bekasi.

“ PPDB yang menggunakan aplikasi Bebunge, Mempersulit masyarakat dalam mendaftar anaknya dalam mengikuti PPDB. aplikasi Bebunge diduga Gagal memberikan kemudahan dalam mendaftar PPDB SMP di kabupaten Bekasi ” ujar Ade Gentong ketua Iwo I Kabupaten Bekasi

Gagalnya server aplikasi PPDB BEBUNGE tersebut berimbas kepada kegaduhan dalam pelaksanaan PPDB bisa berakibat masyarakat dirugikan akan berakibat rusuh & tercoreng sistem PPDB di kabupaten Bekasi” ucap ade gentong.

Adapun dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Data Kependudukan seperti kartu Keluarga untuk Peserta Didik dan/atau elemen data Baru, tidak sesuai fakta Penduduk. Surat Domisili untuk Peserta Didik Baru, tidak sesuai fakta. Banyaknya kecurangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum itu seakan terpelihara dan menjadi fenomena di masyarakat membuat PPDB kisruh.

Selain itu Ade gentong juga menyampaikan bahwa PJ. Bupati Bekasi & APH harus segera turun tangan karena gagalnya BEBUNGE & maraknya oknum CAPIL yang berbuat melawan hukum dengan sengaja merubah data kependudukan untuk peserta didik tidak sesuai faktanya sehingga meresahkan masyarakat & dengan sengaja membuat kegaduhan dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bekasi.