Transmedianewstv.com, Ketungau Tengah, Kapuas Hulu. Setelah beberapa bulan lalu telah dilakukan penangkapan minyak BBM Sebanyak Satu Unit Kapal Bandung, milik APMS 06786002 Milik bos “A” di wilayah perairan semitau.
Kembali APMS 06786002 melakukan tindakan penyalahgunaan BBM, Dimana para Pekerja Emas Melakukan Pembelian Minyak ke APMS 06786002 simpang Ketungau.
Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya oleh media mengatakan ; “Minyak tersebut dari Simpang Ketungau, pemiliknya berinisial AN, hendak dibawa menuju ke arah perairan Kapuas Hulu,” ucapnya.
Awak media belum melakukan konfirmasi kepada pemilik APMS tersebut yang belum terlaksana.
Kami berharap APH melalui Polda Kalbar dan Polres Jajarannya agar melakukan penindakan hukum kepada APMS 06786002 Simpang Ketungau, agar mendapatkan saksi tegas dari Pertamina dan APH.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Dengan adanya temukan ini awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak pertamina wilayah sintang.
Tim/Red