Lapor. . . .!!! Adanya Pemain Lama Bos Kayu Dari Melawi Suman Kembali Beraksi

Transmedianewstv.com, Kapuas Hulu, Kalbar-Adanya pengangkutan kayu dari Melawi daerah kuburai KM 41 Kalteng perbatasan, yang dibawa ke daerah Putusibau daerah kalis senin 24/6/2024

Pengakuan sopir bernama Bang Jay & Aris mengatakan ; Kayu milik Suman, berangkat malam minggu dari melawi, amarah 11 juta, isi 106 batang ukuran 10×10 KB 8419 JA, dan yang satunya jumla 62 barang ukuran 15×15 dengan no polisi DN 8128 NF.

Kayu tersebut dikawal oleh anggota Kodam Wilayah Putusibau, ucapnya.

Secara aturan hukum kegiatan ini melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan laporan ke polda kalbar melalui polres melawi dan polres kapuas hulu, dan Gakkum KLHK di pontianak, agar dilakukan penindakan, dokumentasi dokumen asli atau palsu dilapangan telah kami kantongi.

Dari lokasi media melaporkan, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Tim