Transmediatv.com, Sintang, Kalbar-Adanya Peredaran Kayu milik kujang dari Kapuas Hulu diperjual belikan di Kabupaten Sintang menjadi atensi APH.
Awak media mendapatkan informasi terkait adanya kayu yang akan di salurkan dari Kapuas Hulu ke Penjual Kayu Ibu Ros di Jalan Hutan Wisata baning pada Selasa 13/Agustus/ 2024.
Peredaran kayu ini sudah sering kali di salurkan, tetapi luput dari pantauan aparat penegak hukum.
Kami juga sudah melakukan informasi terkait adanya perbedaan kayu dari Kapuas Hulu ke Sintang, agar dilakukan penindakan hukum kepada APH.
Aturan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dengan adanya temuan ini awak media akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan hukum kepada pelaku ilegal logging yang disalurkan ke Kabupaten Sintang.
Red