Transmedianewstv.com, Kejadian saat awak media melakukan perjalanan pulang dari Kapuas Hulu, pada tanggal 2 Oktober 2024 tepat pukul 14:33 wib, melihat posisi truck dengan no polisi KB 8537 FA sedang melakukan pemindahan kayu Olahan ke mobil lainnya.
Terpantau awak media kayu tersebut berjenis papan dan kasau. Saat awak media menanyakan kepada sopir siapa pemilik kayu tersebut ia mengatakan Oknum “C” dan awak media melakukan konfirmasi kepada pemiliknya ia mengatakan kita ketemu saja bg ngopi ya, ucapnya.
Dari pengakuan dan keterangan sopir serta pemilik kayu jelas kayu olahan tersebut tidak dilengkapi document perizinan yang sah, seperti SKAU.
Dokumen Pengangkutan Kayu Rakyat adalah:
1. SURAT KETERANGAN ASAL USUL KAYU (SKAU)
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) adalah surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Secara aturan jelas, jika kayu-kayu tersebut dilengkapi Document pendukung tentunya awak media tidak akan melakukan pemberitaan.
Mengenai izin NIB pelaku usaha, di wajibkan membeli kayu sesuai aturan jelas, yaitu Document pendukung kayu.
Dengan adanya temuan ini awak media akan melakukan konfirmasi ke Sporc Gakkum Kalbar.
Tim